Gaji UMR? Freelancer? Bisnis Kecil? Kamu Tetap Perlu Melek Pajak - Blog

2025-05-02 20:45:28
Yasin
Gaji UMR? Freelancer? Bisnis Kecil? Kamu Tetap Perlu Melek Pajak
Ilustrasi pekerja UMR, freelancer, dan pelaku bisnis kecil yang belajar pajak

Di usia produktif, kita sering sibuk mengejar cuan, belajar investasi, atau bangun usaha kecil-kecilan. Tapi, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian: pajak.

Buat sebagian orang, pajak masih jadi kata yang intimidating. Terdengar rumit, ribet, dan terkesan hanya urusan para bos besar. Padahal, siapa pun yang punya penghasilan sebenarnya sudah masuk dalam radar pajak.

“Aku kan cuma jualan online, masa harus bayar pajak?”

Kalimat ini cukup sering terdengar, apalagi dari kalangan milenial atau Gen Z yang mulai berwirausaha dari nol. Nyatanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menjelaskan bahwa setiap penghasilan, sekecil apa pun, pada dasarnya dikenai pajak—dengan beberapa ketentuan dan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Namun tenang, membayar pajak bukan berarti langsung kehilangan pemasukan. Sistem perpajakan di Indonesia sudah mengalami banyak reformasi agar lebih adil dan terjangkau. Misalnya, penghasilan sampai Rp54 juta setahun (atau sekitar Rp4,5 juta/bulan) tidak dikenai pajak alias masih aman.

Penting banget buat tahu posisi kita. Apakah penghasilan sudah melebihi batas PTKP? Apakah bisnis yang dijalankan sudah punya NPWP? Dan kalau iya, bagaimana cara lapor dan bayar pajaknya dengan benar?
Semua itu bisa kamu pelajari tanpa harus ikut kursus mahal atau tanya ke akuntan. satupajak.com hadir sebagai sumber informasi yang mudah dipahami, update, dan gak berbelit-belit.

Di situs ini, kamu bisa cari tahu:

  • Cara daftar NPWP online
     
  • Apa itu PPh, PPN, dan pajak UMKM
     
  • Kapan waktunya lapor SPT tahunan
     
  • Dan yang paling penting: gimana caranya biar gak kena denda cuma gara-gara telat lapor

Jangan lupa, setiap rupiah yang kita bayar lewat pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan raya, sekolah negeri, layanan BPJS, subsidi UMKM, hingga keamanan negara.

Dengan kata lain, pajak bukan sekadar kewajiban finansial, tapi bentuk kontribusi nyata kita ke bangsa.

Dan dengan mulai melek pajak sejak muda, kita bisa jadi generasi yang cerdas, transparan, dan bertanggung jawab.

Mungkin dulu pajak terdengar seperti urusan berat yang harus dihindari. Tapi sekarang, dengan banyaknya platform yang memberikan edukasi seperti satupajak.com, kamu gak perlu takut lagi.

Kita bisa belajar perlahan, paham aturannya, dan akhirnya jadi warga negara yang bukan cuma cerdas cari duit, tapi juga cerdas berkontribusi.

Referensi:

  • Direktorat Jenderal Pajak RI. (2023). Ketentuan Umum Perpajakan. https://www.pajak.go.id
     
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    Credit: Scribly__Co