Zaman sekarang, anak muda makin kreatif cari cuan. Ada yang kerja kantoran, freelance, jualan online, sampai jadi konten kreator. Tapi sayangnya, kesadaran soal pajak masih belum ikut naik bareng produktivitas itu. Banyak yang belum sadar bahwa begitu punya penghasilan, kita udah masuk kategori wajib pajak.
Padahal, urusan pajak itu bukan cuma tanggung jawab orang tua atau pemilik perusahaan besar. Anak muda juga perlu paham dan mulai berani urus sendiri. Kenapa? Karena di era digital ini, keterbukaan data dan sistem pajak makin terintegrasi. Mau gak mau, akan ada saatnya kamu dihadapkan pada kewajiban yang gak bisa dihindari: melapor dan membayar pajak.
Tapi tenang, gak semua soal pajak itu ribet. Ada cara cerdas dan simpel yang bisa kamu lakukan tanpa bikin kepala berasap. Salah satunya lewat Satupajak.com.
Kita sering diajarkan soal menabung, investasi, atau mengatur pengeluaran. Tapi soal pajak, pembicaraannya masih minim. Padahal, pajak adalah bagian dari literasi finansial yang sehat.
Mengutip Pasal 23A UUD 1945, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang." Artinya, pajak bukan hanya kewajiban legal, tapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan negeri.
Sebagai contoh, jalan yang kamu lalui, sekolah negeri, puskesmas, hingga subsidi pendidikan—semuanya dibiayai dari pajak. Jadi kalau kamu sudah mulai produktif, yuk jadi bagian dari perubahan juga.
Banyak anak muda yang sebenarnya mau taat pajak, tapi takut salah hitung, bingung ngisi formulir, atau gak tahu mulai dari mana. Apalagi kalau penghasilannya gak tetap seperti freelancer atau konten kreator.
Nah, di sinilah peran Satupajak.com jadi krusial. Platform ini dirancang khusus buat bantu kamu:
Salah satu kesalahan umum adalah menunda-nunda urusan pajak sampai akhirnya muncul surat cinta dari DJP. Padahal, dengan sistem perpajakan yang sekarang makin transparan dan terintegrasi, jejak digital penghasilan kamu juga makin gampang dilacak.
Misalnya kamu sering dapat transferan rutin dari brand untuk endorse atau jasa desain, dan kamu pikir itu “belum perlu dilaporkan”. Eits, hati-hati. Kalau sudah menyentuh ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kamu wajib lapor.
Melalui Satupajak.com, kamu bisa tahu status pajak kamu dengan cepat dan menghindari risiko denda karena keterlambatan atau kelalaian.
Referensi: